Kapan Batas Waktu Aqiqah

Kapan Batas Waktu Aqiqah?

kapan batas waktu aqiqah

image source : Freepik

Kapan batas waktu aqiqah – Aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang sudah memberikan karuniaNya berupa kelahiran seorang anak yang nantinya anak tersebut diharapkan dapat menjadi penerus yang sholeh atau sholehah bagi keluarganya. Selain itu, melaksanakan aqiqah berarti meneladani dan juga mengikuti sunnah dari Rasulullah SAW. 

Aqiqah dapat diabadikan sebagai momen untuk berbagi pada sesama dan mempererat tali persaudaraan serta silaturahmi. Aqiqah juga merupakan bentuk perasaan yang gembira dan upaya membagikan kegembiraan tersebut pada orang lain.

Adapun pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah di hari ke-7 semenjak hari kelahirannya. Namun, jika berhalangan karena suatu lain hal, aqiqah tersebut dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.

Aqiqah Tanggung Jawab Siapa?

Sebelumnya kita juga harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang akan menanggung biaya aqiqah. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa aqiqah itu merupakan tanggungjawab orang tua yang menafkahi anak.

Orang yang tidak menanggung nafkah anak tersebut tidak diperbolehkan membiayai aqiqah kecuali mendapat izin dari yang menanggung nafkah anak, yaitu orang tua. Orang tualah yang akan mengeluarkan biaya aqiqah dari hartanya dan bukan dari harta anak.

Seperti yang sudah dilansir dari Rumaysho, Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan :

“Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu sendiri dituntut dari setiap orang yang akan menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu sendiri dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut sudah meninggal atau terhalang tidak bisa untuk memenuhi aqiqah. Sedangkan dalam lafazh hadits yang sudah disebutkan penyembelihan aqiqah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini juga yang sudah menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang akan melakukan aqiqah adalah orang lain selain orang yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353).

Baca Juga :   Jumlah Kambing Aqiqah untuk Anak Laki-Laki

Sunnah Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah disunnahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama”. (HR.Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh mulai dihitung dari siang hari pada hari kelahiran sang bayi. Jika bayi lahir pada malam hari, maka malam tersebut tidak masuk dalam perhitungan satu hari. Hitungan itu akan dilanjutkan di hari-hari berikutnya. Namun, jika bayi lahir pada pagi hari, maka di hari saat dilahirkan itu juga sudah masuk dalam hitungan hari pertama.

Menurut para ulama, hikmah dari disunnahkannya melaksanakan aqiqah pada saat hari ketujuh bertujuan untuk meringankan keluarga bayi. Namun, jika aqiqah disunnahkan untuk dilaksanakan di hari-hari awal (misal hari pertama), tentu saja keluarga bayi juga akan kesulitan karena masih disibukkan dengan kehadiran bayi yang baru lahir. Sedangkan mencari kambing untuk disembelih juga itu memerlukan usaha yang lebih. Disyariatkannya aqiqah pada hari ketujuh dirasa sudah cukup memudahkan keluarga bayi dalam pelaksanaannya.

Penyembelihan hewan aqiqah yang dilaksanakan sebelum bayi lahir termasuk sembelihan biasa menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali. Dengan demikian, menyembelih aqiqah sebelum bayi dilahirkan dianggap tidak sah. Sementara itu, ulama Hanafiyah dan Malikiyah juga menganggap bahwa waktu penyembelihan aqiqah adalah di hari ketujuh sehingga melaksanakan aqiqah sebelum di hari ketujuh tidak diperbolehkan.

Batas Waktu Aqiqah

Mengenai batas waktu aqiqah, ulama Malikiyah berpendapat bahwa batas pelaksanaan aqiqah adalah tujuh hari. Sehingga apabila aqiqah dilaksanakan setelah hari ketujuh maka aqiqah sudah di anggap gugur. Sementara itu, ulama Syafi’iyah menjelaskan bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum anak mencapai usia baligh. Ketika anak belum baligh, maka masih menjadi tanggungjawab orang tua untuk menyelenggarakan aqiqah. Berbeda dengan pendapat ulama madzhab Hambali, jika pada hari ketujuh aqiqah tidak dilaksanakan juga maka sunnah untuk dilaksanakan pada hari ke-14. Jika tidak lagi sempat untuk melaksanakannya di hari ke-14, maka aqiqah tersebut disunnahkan untuk dilaksanakan di hari ke-21.

Baca Juga :  Manfaat Aqiqah

Adapun menurut ulama Syafi’iyah, dibolehkan untuk mengakhirkan pelaksanakan aqiqah. Akan tetapi, tetap dianjurkan untuk tidak mengakhirkannya hingga usia anak sudah mencapai baligh. Ketika anak tersebut telah baligh, maka aqiqah tersebut sudah dianggap gugur. Anak yang sudah baligh itu boleh memilih untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Kesimpulan

Mungkin bagi orang tua yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki dapat dengan mudah menyegerakan aqiqah anaknya. Namun, bagi orang tua yang perekonomiannya sedang dalam masa sulit atau kurang saat kelahiran sang buah hati, tentu saja akan terasa berat ketika melaksanakan anjuran aqiqah untuk anaknya.

Syariat Islam tidak memberatkan pemeluknya. Oleh karena itu, jika orang tua belum juga bisa mengaqiqahkan anaknya pada hari ketujuh tersebut, maka aqiqah bisa dilakukan di hari yang lain hingga batas usia anak tersebut memasuki masa baligh. Dalam rentang waktu tersebut, aqiqah sudah menjadi tanggung jawab orang tua dan sunnah untuk dilaksanakan.

Baca Juga artikel lain

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top