Syarat Kambing Aqiqah yang Penting Diketahui
image source : Freepik
Syarat kambing aqiqah yang sangat penting untuk dicermati dan dipahami oleh kaum muslimin terutama kepada orang yang ingin beraqiqah. Khususnya untuk para orang tua yang akan mengaqiqahkan anaknya setelah lahir. Syarat ini sangat penting untuk diketahui karena Islam mengajarkan ajarannya untuk berbuat sesuai hukum Islam. Semua kehidupan yang kita jalankan sebenarnya sudah tertuang dan tecantum di Alquran, kitab, hadis maupun sumber yang lainnya. Kita harus bisa memahami syarat kambing yang untuk digunakan sebagai aqiqah supaya aqiqah berjalan dengan lancar dan diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika kita tidak memahami syarat ketentuan kambing aqiqah, akibatnya akan berbalik kepada diri kita masing-masing. Karena semua perbuatan yang kita lakukan di dunia ini pasti akan kembali kepada diri masing-masing. Jadi, pada artikel ini akan membahas apa saja sih, syarat-syarat kambing aqiqah? Mari kita bahas satu persatu.
Syarat kambing Aqiqah
1. Status jasmani kambing harus sehat, tidak boleh cacat
Seekor hewan yang akan digunakan untuk aqiqah haruslah sehat, tidak boleh cacat. Cacat dalam cakupan luas yaitu seperti sakit, sedang terkena rabies, organ tubuh tidak lengkap, buta matanya, salah satu kakinya pincang, memiliki bobot yang sangat rendah, terputus ekornya, terputus telinganya, dan kekurangan lainnya. Hal itu tidak boleh dilakukan, kita sebagai umat muslim harus bisa semaksimal mungkin untuk bersodaqoh dengan harta sempurna milik kita sendiri. Hal ini bisa diibaratkan seperti ketika kita memberikan baju yang sudah robek kepada orang yang tidak memiliki baju. Apakah hal itu baik? Tentu saja tidak. Sama halnya dengan salah satu syarat kambing aqiqah ini, kambing harus sehat supaya dapat dikonsumsi dengan aman, membawakan barokah dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Terkecuali jika kambing mengalami cacat pada akhir rencana, semisal kambing yang awalnya ingin disembelih untuk aqiqah mempunyai jasmani yang sehat dan bugar, tetapi ketika ingin disembelih dalam perjalanannya kambing mengalami cacat, maka hukum pelaksanakan aqiqah tetap sah, dengan catatan kondisi benar-benar mendesak sehingga kambing cacat dan proses penyembelihan aqiqah harus tetap dilaksanakan. Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’I, Atha, Imam Hasan Al Bahri, Imama An Nakha’I, Imama Az Zuhri, Imama At Tsauri, Imam Malik dan Ishaq bin Rauyah.
2. Boleh betina ataupun jantan
Nah untuk syarat yang kedua ini akan dibahas satu persatu. Jadi, ketentuan kambing betina ataupun jantan tidak bersifat wajib. Semua orang tua yang ingin mengaqiqahkan anaknya bebas memilih diantara kedua jenis kelamin tersebut. Tetapi, terdapat aturan jumlah kambing yang digunakan untuk aqiqah anak laki-laki yaitu dua ekor kambing sedangkan anak perempuan berjumlah satu kambing. Untuk jenis kelaminnya orang tua bebas untuk memilih, tidak ada paksaan ataupun larangan apapun mengenai jenis kelamin kambing yang digunakan untuk aqiqah.
3. Bukan hewan curian
Tentu saja, syarat yang ketiga ini harus benar-benar dicermati oleh seluruh umat muslim yang akan melaksanakan aqiqah. Hewan aqiqah yang berasal dari bahan curian hukumnya tidak sah. Layaknya kita ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT tetapi dengan hal yang kurang tepat. Aqiqah bukanlah ibadah yang bersifat wajib melainkan sunnah, sunnah yang dianjurkan untuk menyempurnakan suatu ibadah. Bahkan, Islam tidak mengekang umatnya untuk berada disebuah kesulitan yang tak ada ujungnya. Islam meringankan beban kepada setiap umatnya yang bersungguh-sungguh ingin mendekatkan diri kepadaNya. Lakukanlah aqiqah jika sudah mampu. Jangan karena terpaksa, kamu menjadi berpikiran untuk bersedekah dengan jalan yang tidak halal, layaknya mencuri. Seekor kambing yang akan digunakan untuk aqiqah harus murni harta milik sendiri, tidak boleh hasil curian kambing orang lain. Sungguh, Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat dzolim. Ingatlah, Allah selalu ada setiap waktu, janganlah kamu berpaling darinya karena semua perbuatan yang kamu lakukan di dunia pasti akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Jadi, kambing yang ingin di sembelih untuk aqiqah haruslah murni milik harta sendiri dan berstatus halal.
4. Usia kambing minimal harus satu tahun
Nah, terdapat kriteria usia minimal berdasarkan jenis kambing menurut media NU, diantaranya :
- Usia minimal jenis domba ataupun biri biri yaitu ketika sudah berumur satu tahun.
- Usia minimal kambing spesies jenis domba, ketika sedang berumur enam bulan. Dengan catatan jika domba yang sudah berumur satu tahun sangat sulit untuk ditemukan.
- Usia minimal kambing biasa, bukanlah domba maupun biri biri. Harus sudah berumur satu tahun dan sudah masuk pada tahun kedua.
Nah, biasanya banyak yang menggunakan kriteria jenis kambing yang nomor tiga ini. Jadi, pandai-pandailah memilih kriteria usia jenis kambing yang akan digunakan untuk aqiqah demi tercukupinya sebuah syarat yang harus dipenuhi dalam aqiqah.
Sekian artikel tentang syarat kambing aqiqah yang sangat wajib kita ketahui. Kita sebagai umat muslim harus terus berusaha ataupun berlomba-lomba dalam kebaikan. Allah sangat menyukai hambanya yang mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Mengerjakan perintah yang wajib memanglah sebuah prestasi kebanggaan dalam diri kita sendiri sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, apalagi jika kita menjalankan satu demi satu sunnah-Nya? Tentunya ibadah kita akan leih sempurna di mata Allah SWT. Jadi untuk yang belum aqiqah, segeralah melaksanakannya jika kamu sudah mampu, walaupun kamu sudah dewasa, tetap laksanakanlah. Tidak ada kata terlambat bagi Allah teruntuk hambanya yang ingin berusaha. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.