Syarat Aqiqah

Anda Ingin Beraqiqah? Ketahui Dahulu Syarat-Syarat Aqiqah

syarat aqiqah

Syarat aqiqah harus Anda ketahui sebagai persyaratan beraqiqah agar ibadah aqiqah yang kita laksanakan itu baik, benar, dan sah sesuai dengan ajaran Islam. Pelaksanaan aqiqah harus memenuhi kriteria dan ketentuan syariat Islam.

Kelahiran seorang anak merupakan anugerah yang dinantikan oleh setiap pasangan suami istri. Sebagai perwujudan rasa syukur kita kepada sang Mahakuasa kita perlu melaksanakan atau merayakannya dengan acara aqiqah untuk putra/putri Anda. Upacara aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing lalu dibagi-bagikan kepada tetangga dan sanak saudara.

Aqiqah secara bahasa memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab yaitu “al-qa’tu. Ada juga definisi lainnya yaitu “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan yang dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT karena telah mengaruniai hambanya seorang anak.

Ada beberapa pendapat para ulama mengenai hukum aqiqah. Hukum aqiqah dibagi menjadi dua yaitu, sunah muakkad dan wajib. Secara sunah muakkadah, artinya apabila seseorang tersebut mampu untuk melaksanakannya maka dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah bagi anaknya saat masih bayi. Sedangkan bagi orang yang kurang mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan atau ditunda.

Sementara itu, hukum aqiqah secara wajib diriwayatkan dalam hadits riwayat Ahmad Rasulullah SAW yang berbunyi, “anak anak yang tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR. Ahmad). Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menafsirkan bahwa anak yang belum diaqiqah tidak dapat memberi syafaat kepada orang tuanya.

Namun, pendapat tersebut kalah dengan pendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah. Maka dari itu, pendapat sebelumnya ditolak oleh banyak ulama. Sehingga dalam ajaran Islam, umat muslim disunahkan untuk melaksanakan aqiqah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, beliau bersabda:

Baca Juga :  Hukum Aqiqah

 “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Sahih, Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya).

Syarat Aqiqah

Ketentuan dalam aqiqah antara perempuan dan laki-laki tidak jauh berbeda. Hanya persyaratan hewan sembelih saja yang membedakannya. Mari kita simak syarat-syarat aqiqah sebagai berikut ini :

1. Jumlah hewan untuk aqiqah 

Tidak ada banyak perbedaan antara aqiqah untuk anak laki-laki maupun perempuan. Hanya saja perbedaannya terdapat pada jumlah kambing aqiqah. 

Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki berjumlah 2 ekor kambing atau domba sedangkan untuk anak perempuan hanya satu ekor kambing atau domba saja sebagaimana sesuai dalam hadits riwayat Abu Daud yang artinya :

Hadits lain dari Ummu Kurz berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk akan perempuan adalah seekor kambing. Dan tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina.” (HR. Abu Dawud no.2834-2835).

Hadis lain yang menjelaskan tentang hewan aqiqah ialah dari Aisyah R.A, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Bayi laki-laki di akikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam hadis lainnya juga menjelaskan bahwa, dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad).

2. Waktu pelaksanaan aqiqah 

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi seperti pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim, namun Imam Ahmad Bin Hanbal berpendapat jika pada hari itu tidak bisa dilaksanakan maka boleh diganti pada hari ke-14. Jika pada hari itu juga belum bisa dilakukan maka diganti pada hari ke-21. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Buraidah, beliau berkata, “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani). 

Baca Juga :  Aqiqah Qurban Dulu? Mana yang Lebih Utama

Namun, menurut Sayyid Sabiq tanggal 20 diganti tanggal 21. Selain itu, jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari itu karena faktor ekonomi, maka boleh dilakukan kapan saja.

Oleh karena itu, jika setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja dikala sudah mampu. Karena pelaksanan pada hari-hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu itu sifatnya adalah sunah dan paling utama, bukan wajib. Boleh juga pelaksanaan aqiqah dilakukan sebelum hari ketujuh.

Sedangkan untuk bayi yang sudah meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan pula untuk disembelihkan hewan aqiqah. Aturan ini menurut beberapa ulama juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada dalam kandungan ibunya tetapi dengan syarat usia kehamilannya sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

3. Syarat hewan aqiqah

Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa hewan yang dapat disembelih hanyalah hewan yang digunakan untuk berqurban, tanpa memandang jantan maupun betina. Menurut pendapat Imam Maliki, beliau lebih menyukai domba untuk disembelih. Sedangkan Fukha berpegang pendapat bahwa unta lebih utama daripada domba. Mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat jumlah hewan aqiqah minimal satu ekor, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, menurut mereka lebih utama adalah dua ekor kambing untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan satu ekor kambing.

Jenis hewan yang dapat untuk aqiqah yaitu kambing atau domba. Jenis kelaminnya jantan ataupun betina boleh disembelih untuk aqiqah berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “ … tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki maupun kambing perempuan.” 

Syarat hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan sama yaitu kambing yang berkualitas dari segi umur, ukuran, berat, tidak buta, tidak gila, bebas dari cacat dan penyakit. Umur kambing aqiqah disamakan dengan umur kambing qurban, yaitu :

  1. Untuk domba atau biri-biri cukup berumur satu tahun atau kurang sedikit.
  2. Untuk kambing biasa cukup berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Sifat dan penampilan kambing untuk aqiqah tidak jauh bedanya dengan kambing qurban yakni kambing yang bagus dan sehat.
Baca Juga :  Syarat Kambing Aqiqah

Selain itu, menurut analogi Qiyas, karena aqiqah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan hewan, maka diutamakan hewan yang akan disembelih lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (qurban). Mengenai hewan sembelihan aqiqah, Imam Malik pun berkata, “Aqiqah itu layaknya seperti nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhiyah (qurban), tidak boleh dalam hewan aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patang tulang, dan sakit.” Sementara itu, Imam Syafi’I berkata, “Dan harus dihindari hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan untuk kurban.”

Baca Juga artikel lain

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top