Dalam agama istilah Aqiqah berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian mayoritas ulama, aqiqah disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih.
Upacara ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ke-7, ke-14, ke-21, atau hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu). Setelahnya, daging aqiqah itu disedekahkan kepada fakir miskin, sebagaimana halnya daging kurban.
Meskipun tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan upacara aqiqah ini berakar dari sejarah kurban Nabi Ibrahim AS. Dalam syariat aqiqah sendiri telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW kepada umat Islam.
Sebagian riwayat menyebutkan, upacara aqiqah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Pada masa itu mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Teknik yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil kemudian dilumuri ke kepala sang bayi.
“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aqiqah. Pendapat berbeda ini muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadits yang berkenaan dengan masalah ini. Aqiqah hukumnya ada yang menyatakan wajib dan ada pula yang menyatakan sunah muakkadah (sangat utama).
Seorang ulama bernama Zahiriyah berpendapat hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya bagi orang tua bayi. Para ulama mengambil dasar hukumnya dari hadis Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.
“Anak yang baru lahir itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Itulah penjelasan mengenai waktu pelaksanaan aqiqah yang dapat Anda jadikan sebagai referensi, semoga bermanfaat.