Waktu yang Paling Utama Untuk Melaksanakan Aqiqah

waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah

waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah

image source : Freepik

Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh atau satu minggu setelah kelahiran sang buah hati. Hal ini sesuai dengan hadist:

 

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

 

Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Menghitung Hari Ketujuh

Waktu yang sangat dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sesuai dengan hadist tersebut yaitu pada hari ketujuh. Kemudian, bagaimana waktu mulai dihitungnya hari ketujuh?

Hal itu disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah:

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan apabila bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang menjadi hitungan hari berikutnya.”

Bukti dalil tersebut diterangkan dalam sebuah hadis yang berbunyi,

تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ

Disembelih baginya pada hari ketujuh.”

Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin, 15 April pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh untuk aqiqahnya sudah mulai dihitung pada hari Senin. Dengan demikian, aqiqah bayi tersebut dilakukan pada hari Minggu 21 April.

Jika bayi lahir pada hari Senin 15 April pukul enam sore, hitungan hari ketujuh tidak dimulai dari Senin, melainkan hari Selasa. Maka, aqiqah bayi tersebut pada hari Senin, 22 April.

Baca Juga :  Souvenir Aqiqah yang Berkesan untuk Momen Spesial

Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa proses pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak.

Namun, menurut pandangan para ulama, apabila aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, aqiqah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika masih tidak bisa dilakukan juga, maka aqiqah dilakukan pada hari ke-21. Pendapat diatas berasal dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau ke-21 nya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

Namun, setelah tiga minggu masih tidak mampu untuk melaksanakannya, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan jika suatu saat orang tua sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu memiliki sifat sunah dan paling utama, tidak dihukumkan wajib. Sebagian juga mengatakan bahwa aqiqah juga bisa dilangsungkan sebelum hari ketujuh.

Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh juga disunnahkan untuk disembelihkan aqiqahnya.  Jadi, sunnah pelaksanaan aqiqah sangat dianjurkan dalam Islam baik bagi bayi yang sudah dilahirkan ke dunia lalu meninggal dunia maupun bagi bayi yang masih diberikan umur yang panjang dan kesempatan untuk hidup di dunia.

Hikmah aqiqah di hari ketujuh

Hikmah aqiqah dihari ketujuh tentu saja memiliki makna tersirat tentang perintah yang sangat dianjurkan ini, bukan ketika bayi baru dilahirkan. Karena pada awal kelahiran keluarga disibukkan untuk merawat ibu dan bayi. Sedangkan mencari kambing untuk aqiqah juga diperlukan usaha. Jika disyariatkan pada hari pertama kelahiran tentu saja akan rumit.

Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menjelaskan mengenai hal tersebut,

“Sudah semestinya terdapat selang waktu antara kelahiran bayi dan waktu pelaksanaan aqiqah. Ketika awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk mengurus si ibu dan bayi. Sehingga pada waktu itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga membutuhkan sebuah usaha. Seandainya jika aqiqah di syariatkan untuk dilaksanakan pada hari pertama sungguh sangat berkesan menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk proses pelaksanaan aqiqah”. (Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H).

Baca Juga :  Dekorasi Aqiqah Sederhana dan Murah dengan Merangkai Balon Sendiri

Waktu yang sangat tepat untuk melaksanakan aqiqah yaitu pada hari ketujuh atau seminggu setelah bayi dilahirkan. Lalu, bagaimana jika pada hari ketujuh kita belum bisa melaksanakan aqiqah pada seorang anak?

Jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, ke-21, ataupun dilakukan ketika keluarga sudah siap (mampu). Kemudian, daging aqiqah tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, selayaknya seperti daging kurban.

Mengenai pembahasan hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah yang ditentukan yaitu pada hari ketujuh dan tidak boleh dilakukan pada hari sebelumnya. Sedangkan menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali, aqiqah bisa dilangsungkan sejak pertama kali seorang bayi lahir di dunia ini. Aqiqah yang sudah dilaksanakan dianggap tidak sah dan berstatus hanya penyembelihan biasa.

Ulama Hambali juga berpendapat bahwa jika aqiqah tidak bisa dilangsungkan pada hari ketujuh, maka sunnah pelaksanaan dilakukan pada hari keempatbelas. Jika masih tidak bisa melaksanakannya pada hari tersebut, boleh dilakukan pada hari keduapuluh satu.

Kemudian ulama Syafi’iyah juga berpendapat bahwa aqiqah tidaklah dianggap luput jika diakhirkan dengan adanya batas waktu. Namun, sebaiknya aqiqah dilakukan sebelum anak sudah mencapai umur baligh. Jika anak telah baligh dan belum diaqiqahi oleh orang tua, maka hukum aqiqah telah gugur dan si anak bisa memiliki pilihan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Jika anak sudah beranjak baligh, maka hukum kesunahan aqiqah telah gugur. Kemudian si anak dapat mengakikahi dirinya sendiri sebagaimana teladan, kekasih Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Baihaqi. “Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diutus sebagai Nabi,” (H.R. Baihaqi).

Baca Juga :  Ucapan Aqiqah

Setelah kita membahasnya dapat ditarik kesimpulan bawa waktu aqiqah yang sangat dianjurkan dalam Islam yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.

Pada hari ketujuh, aqiqah dilakukan dengan tujuan semata-mata hanya untuk mencari ridha Allah, meningkatkan ibadah kepada Allah, menghilangkan kotoran dan penyakit pada anak, dan yang lainnya. Allah SWT tidak menyulitkan hamba-Nya untuk melakukan semua perintah-Nya, selalu ada kemudahan di setiap kesulitan. Untuk anjuran melaksanakan aqiqah lebih baik dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, akan tetapi jika kita tidak mampu melakukannya bisa dilaksanakan lain waktu. 

Adapun nasihat yang mengatakan bahwa lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Jadi, kita sebagai umat muslim harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai suatu tujuan karena Allah Ta’ala. Semoga dengan membaca ini, kita mempunyai kesadaran untuk melaksanakan semua perintah yang di anjurkan kepada kita, terutama dengan topik yang sedang kita bahas ini yaitu aqiqah.

Baca Juga artikel lain

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top