Melakukan aqiqah adalah ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Secara hukum, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu sunah dan wajib.
Secara sunah, hukum aqiqah adalah sunah muakkad atau sunah yang diutamakan. Artinya, jika seorang muslim mampu melaksanakannya maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah pada saat sang anak masih bayi. Dan jika orang tersebut kurang mampu maka pelaksanaan aqiqah maka aqiqah dapat ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Secara wajib, menurut hadis Ahmad, aqiqah wajib dilakukan. Namun, pendapat tentang wajibnya aqiqah masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunah.